Uang dan Institusi Keuangan

 

Uang dan Institusi Keuangan

 

Apa itu uang?

            Uang merupakan suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Benda yang dapat disebut uang harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

1.    1.      Nilai nya tidak berubah dari waktu ke waktu

      2.  Mudah dibawa

      3. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya

      4. Tahan lama

      5. Jumlah nya terbatas

      6. Bendanya mempunyai mutu yang sama

            Peranan atau fungsi uang dalam melancarakan kegiatan perdagangan dibagi menjadi empat, antara lain:

1.        Untuk melancarkan kegiatan tukar menukar

2.        Untuk menjadi satuan nilai

3.        Untuk bayaran yang ditunda

4.        Sebagai alat penyimpan nilai

Fungsi Uang menurut Sukirno antara lain :

  1.         Uang sebagai perantara tukar menukar
  2.          Uang sebagai satuan nilai
  3.     .  Uang sebagai alat pembayaran tertunda
  4.         Uang sebagai alat penyimpanan nilai

Jenis Uang

            Sejarah uang sangat berhubungan dengan sejarah peradaban manusia. Semenjak manusia memulai peradabannya dan ke luar dari “zaman batu”, mereka telah menciptakan berbagai bentuk barang yang digunakan sebagai alat perantara dalam tukar menukar. Sejak berabad lalu orang menggunakan uang sebagai alat untuk melancarkan kegiatan tukar menukar.

            Dahulu sekali uang digunakan terdiri dari barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti beras, jagung, gandum, ikan, dan binatang ternak atau acap kali berupa barang-barang yang digunakan sebagai perhiasan seperti kalung’ sisir dan bedak; atau barang-barang yang digunakan sebagai alat pertahanan seperti pedang, pisau dan alat-alat senjata lainnya.

Jenis uang menurut Mankiw (2003:150) dibedakan menjadi 2 yaitu:

1. Uang komoditi (commodity money), yaitu uang yang berbentuk suatu komoditi yang memiliki nilai instrinsik. Nilai instrinsik merujuk pada suatu benda yang tetap bernilai meskipun tidak digunakan sebagai uang, misalnya emas dan rokok.

2. Uang fiat (fiat money), yaitu uang yang tidak memiliki nilai instrinsik yang berlaku sebagai uang karena ditetapkan demikian oleh pemerintah.

 

 

Institusi Keuangan

            Institusi Keuangan merupakan semua perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjakmkan keuangan yang disimpan kepada mereka. Serta melakukan kegiatan di bidang keuangan, termasuk juga kegiatan menarik uang dari masyarakat serta menyalurkan uang kembali ke masyarakat.

 

Jenis - Jenis Lembaga Keuangan

            Di Indonesia lembaga keuangan terbagi menjadi dua, yakni jenis lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan Bank. 

1. Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. 

Ada tiga jenis lembaga keuangan bank di Indonesia antara lain:

a)      Bank  Sentral

Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.

b)     Bank Umum

Bank umum yaitu Bank yang dapat memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.

c)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR yaitu lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR.


2. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.

 

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain:

a)      Lembaga pembiayaan pembangunan

Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang usahanya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana dari masyarakat secara Iangsung.

b)     Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya.

c)      Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang ringan. Tujuan koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mendidik para anggotanya agar Iebih hemat dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.

d)     Perum Pegadaian

Perum pegadaian adalah suatu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman atau kredit jalam jangka pendek dengan memberikan jaminan barang - barang tertentu. Besarnya pinjaman tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.

e)      Lembaga Dana Pensiun

Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau sebuah perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu (purna tugas) sebagai cadangan di hari tua.

Komentar

Posting Komentar