Uang dan Institusi Keuangan
Uang dan Institusi Keuangan
Apa itu uang?
Uang merupakan suatu
benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar,
dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang
bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Benda
yang dapat disebut uang harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. 1. Nilai nya tidak berubah dari waktu ke waktu
2. Mudah dibawa
3. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
4. Tahan lama
5. Jumlah nya terbatas
6. Bendanya mempunyai mutu yang sama
Peranan
atau fungsi uang dalam melancarakan kegiatan perdagangan dibagi menjadi
empat, antara lain:
1.
Untuk melancarkan kegiatan tukar
menukar
2.
Untuk menjadi satuan nilai
3.
Untuk bayaran yang ditunda
4.
Sebagai alat penyimpan nilai
Fungsi Uang
menurut Sukirno antara lain :
- Uang sebagai perantara tukar menukar
- Uang sebagai satuan nilai
- . Uang sebagai alat pembayaran tertunda
- Uang sebagai alat penyimpanan nilai
Jenis Uang
Sejarah uang sangat berhubungan
dengan sejarah peradaban manusia. Semenjak manusia memulai peradabannya dan ke
luar dari “zaman batu”, mereka telah menciptakan berbagai bentuk barang yang
digunakan sebagai alat perantara dalam tukar menukar. Sejak berabad lalu orang
menggunakan uang sebagai alat untuk melancarkan kegiatan tukar menukar.
Dahulu sekali uang digunakan terdiri
dari barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti beras, jagung,
gandum, ikan, dan binatang ternak atau acap kali berupa barang-barang yang
digunakan sebagai perhiasan seperti kalung’ sisir dan bedak; atau barang-barang
yang digunakan sebagai alat pertahanan seperti pedang, pisau dan alat-alat
senjata lainnya.
Jenis uang menurut Mankiw (2003:150) dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Uang komoditi (commodity money), yaitu uang yang berbentuk suatu komoditi yang memiliki nilai instrinsik. Nilai instrinsik merujuk pada suatu benda yang tetap bernilai meskipun tidak digunakan sebagai uang, misalnya emas dan rokok.
2. Uang fiat (fiat money), yaitu uang yang tidak memiliki nilai instrinsik yang berlaku sebagai uang karena ditetapkan demikian oleh pemerintah.
Institusi Keuangan
Institusi
Keuangan merupakan semua perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjakmkan
keuangan yang disimpan kepada mereka. Serta melakukan kegiatan di bidang
keuangan, termasuk juga kegiatan menarik uang dari masyarakat serta menyalurkan
uang kembali ke masyarakat.
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan
Di Indonesia lembaga keuangan terbagi menjadi dua, yakni jenis lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan Bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan
bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro,
dan deposito kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit.
Ada tiga jenis
lembaga keuangan bank di Indonesia antara lain:
a)
Bank Sentral
Tujuan utama
Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral
memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.
b)
Bank Umum
Bank umum yaitu
Bank yang dapat memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
c)
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
BPR yaitu lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah suatu badan
usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi
perusahaan.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain:
a)
Lembaga
pembiayaan pembangunan
Lembaga
pembiayaan adalah lembaga yang usahanya melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana dari masyarakat
secara Iangsung.
b)
Perusahaan
Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan
penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak
atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya.
c)
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman
kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang ringan. Tujuan
koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mendidik para anggotanya agar Iebih
hemat dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
d)
Perum
Pegadaian
Perum pegadaian adalah
suatu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman atau kredit
jalam jangka pendek dengan memberikan jaminan barang - barang tertentu.
Besarnya pinjaman tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.
e)
Lembaga
Dana Pensiun
Dana pensiun
adalah dana yang disediakan pemerintah atau sebuah perusahaan kepada para
pegawai atau karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu (purna tugas)
sebagai cadangan di hari tua.
good. sangat memberi ilmu, terima kasih❤️
BalasHapuskeren banget sayang aku!✨
BalasHapusmantapp sekalii jadii nambah ilmu baruu, tengkyu!!!!!
BalasHapusMakasih artikelnya membantu
BalasHapus👍
BalasHapuskeren, terima kasih infonya
BalasHapusSangat membantuu❤️
BalasHapusartikel nya lengkap banget terima kasih
BalasHapus